Ketentuan Pajak Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK
.jpg)
JAKARTA. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon dan pensiun tengah digugat untuk dilakukan uji materiil oleh dua orang wajib pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional.
Ketentuan yang digugat adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) serta Pasal 17 UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagaimana disampaikan MK dalam keterangan tertulisnya, kedua wajib pajak yang mengajukan permohonan uji materiil tersebut berstatus sebagai karyawan swasta bernama Maksum Harahap dan Rosul Siregar.
Baca Juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
Soal Tambahan Kemampuan Ekonomi
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai perlakuan pesangon dan uang pensiun sebagai penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis, sehingga ditetapkan sebagai objek pajak, adalah keliru.
Menurut mereka, pesangon dan uang pensiun merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja. Secara filosofis, keduanya juga dianggap sebagai tabungan terakhir hasil kerja keras serta potongan gaji selama menjadi karyawan.
Karena itu, dengan adanya pengenaan pajak atas pesangon dan pensiun, negara dianggap tidak berlaku adil karena memungut pajak atas hak pekerja.
Baca Juga: Harga Naik, Cermati Aspek Pajak Jual-Beli Emas Agar Cuan Maksimal
Pesangon Sebagai Jaminan Sosial
Pemohon juga menilai bahwa pengenaan PPh Pasal 21 atas pesangon mengurangi manfaatnya sebagai jaminan sosial. Sebab, pesangon dan pensiun sejatinya berfungsi sebagai bantalan ekonomi yang diberikan kepada kelompok rentan.
Dengan demikian, perlakuan pajak atas pesangon dan pensiun dianggap menyamakan kemampuan ekonomi kelompok rentan dengan kelompok produktif.
“Secara substantif, kebijakan ini melanggar prinsip keadilan sosial,” ujar pemohon.
Atas dasar itu, para pemohon menilai pengenaan PPh Pasal 21 atas pesangon dan pensiun bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan lahir batin dan pelayanan kesehatan. (ASP)