Tax Clinic

Lapor SPT Tahunan OP Bisa Diperpanjang 2 Bulan, Ini Ketentuan Baru PER-3/PJ/2026

Risandy Meda Nurjanah |
Lapor SPT Tahunan OP Bisa Diperpanjang 2 Bulan, Ini Ketentuan Baru PER-3/PJ/2026

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mendapat sejumlah kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. 

Selain adanya relaksasi penghapusan sanksi keterlambatan hingga akhir April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbarui ketentuan mengenai permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Kombinasi dua kebijakan ini memberi ruang lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib, terutama bagi mereka yang masih menghadapi kendala administrasi saat menyusun SPT.

Relaksasi Sanksi hingga Akhir April

Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, pemerintah memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga akhir April 2026.

Artinya, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu normal 31 Maret 2026 tidak dikenai sanksi denda Rp100.000. Begitu pula apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga akhir April tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Kebijakan ini pada dasarnya memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyiapkan dokumen atau menyelesaikan penghitungan pajak.

Ketentuan Perpanjangan Lapor SPT hingga 2 Bulan

Di luar relaksasi sanksi tersebut, ketentuan baru dalam PER-3/PJ/2026 juga kembali mengatur mekanisme permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) peraturan tersebut, wajib pajak dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Namun perlu dicatat, jangka waktu dua bulan tersebut merupakan batas maksimal, bukan kewajiban. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan untuk periode yang lebih pendek sesuai kebutuhan.

Tidak Semua Wajib Pajak Bisa Mengajukan Perpanjangan

Berbeda dengan relaksasi penghapusan sanksi yang berlaku untuk seluruh WP OP, permohonan perpanjangan pelaporan SPT hanya dapat diajukan oleh wajib pajak tertentu.

PER-3/PJ/2026 menetapkan dua kategori WP OP yang berhak mengajukan perpanjangan.

  1. Wajib Pajak Usaha atau Pekerjaan Bebas

Kategori pertama adalah WP OP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.

Dalam pengajuan permohonan, wajib pajak harus menyampaikan alasan perpanjangan serta melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  • penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak; 
  • laporan keuangan sementara; 
  • bukti pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak; serta 
  • surat pernyataan akuntan publik apabila laporan keuangan sedang dalam proses audit. 

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa meskipun SPT belum disampaikan secara final, kewajiban penghitungan pajak tetap dilakukan secara wajar.

  1. Pegawai yang Belum Menerima Bukti Potong PPh 21

Ketentuan terbaru juga memberikan ruang bagi WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Untuk kategori ini, permohonan perpanjangan harus dilengkapi dengan:
• penghitungan sementara PPh terutang; 
• bukti pembayaran jika terdapat kekurangan pajak; dan 
• surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh 21 belum diberikan. 

Ketentuan ini menjadi solusi bagi karyawan yang kesulitan menyusun SPT karena dokumen perpajakan dari pemberi kerja belum diterima.

Cara Mengajukan Perpanjangan Melalui Coretax

Permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login menggunakan NPWP atau NIK wakil/kuasa 
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak 
  3. Masuk ke Layanan Administrasi 
  4. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi 
  5. Pilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP 
  6. Pilih sublayanan LA.08-01 Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan 
  7. Isi detail permohonan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan 

Selain melalui portal elektronik, permohonan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa kurir, apabila wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan elektronik.

Proses Persetujuan dari DJP

Setelah permohonan disampaikan, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Apabila dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, permohonan dapat dinyatakan bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan, dan wajib pajak masih dapat mengajukan kembali selama belum melewati batas waktu.

Sebaliknya, jika dalam waktu lima hari kerja DJP tidak menerbitkan surat pemberitahuan, maka permohonan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan oleh wajib pajak, sepanjang tidak melebihi dua bulan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan OP Tetap 31 Maret

Meski terdapat relaksasi dan mekanisme perpanjangan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebenarnya tidak berubah.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menetapkan bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi harus disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Konsekuensinya, permohonan perpanjangan tetap harus diajukan sebelum 31 Maret, meskipun relaksasi sanksi diberikan hingga akhir April.

Perlukah Mengajukan Perpanjangan?

Dengan adanya penghapusan sanksi hingga akhir April, sebagian wajib pajak mungkin bertanya apakah masih perlu mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT. Jawabannya bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak.

Apabila laporan keuangan atau dokumen perpajakan diperkirakan belum selesai hingga akhir April, maka pengajuan perpanjangan hingga dua bulan bisa menjadi langkah yang lebih aman.

Namun jika wajib pajak yakin dapat menyelesaikan pelaporan sebelum akhir April, maka permohonan perpanjangan tidak terlalu diperlukan, karena pelaporan setelah 31 Maret tetapi sebelum akhir April tetap tidak dikenai sanksi.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru