Regulation Update

MA Wajibkan Pengajuan PK Pajak Dilengkapi Dokumen Elektronik



MA Wajibkan Pengajuan PK Pajak Dilengkapi Dokumen Elektronik

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi mewajibkan pemohon Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak untuk melampirkan dokumen elektronik dalam setiap pengajuannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 Desember 2025 melalui penerbitan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025.

Aturan baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan administrasi upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan melalui sistem peradilan elektronik. Berdasarkan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-1/PAN/2025, pemohon dan termohon kini wajib menyertakan dokumen digital dalam media penyimpanan eksternal seperti CD atau flashdisk bersamaan dengan berkas fisik.

Ketentuan Dokumen PK

Meskipun syarat kelengkapan dokumen tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020, terdapat penyesuaian teknis di mana Pemohon PK wajib melampirkan tiga jenis dokumen elektronik:

Pemohon PK wajib melampirkan:

  1. Memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
  2. Akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF.
  3. Softcopy memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.

Termohon PK wajib melampirkan:

  1. Kontra memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
  2. Softcopy kontra memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.

Penyesuaian format dokumen tersebut dinilai lebih selaras dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik serta mempermudah proses pengunggahan dan verifikasi dokumen melalui platform e-Tax Court. (KEN) 

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru