MA Wajibkan Pengajuan PK Pajak Dilengkapi Dokumen Elektronik
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi mewajibkan pemohon Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak untuk melampirkan dokumen elektronik dalam setiap pengajuannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 Desember 2025 melalui penerbitan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025.
Aturan baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan administrasi upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan melalui sistem peradilan elektronik. Berdasarkan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-1/PAN/2025, pemohon dan termohon kini wajib menyertakan dokumen digital dalam media penyimpanan eksternal seperti CD atau flashdisk bersamaan dengan berkas fisik.
Ketentuan Dokumen PK
Meskipun syarat kelengkapan dokumen tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020, terdapat penyesuaian teknis di mana Pemohon PK wajib melampirkan tiga jenis dokumen elektronik:
Pemohon PK wajib melampirkan:
- Memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
- Akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF.
- Softcopy memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.
Termohon PK wajib melampirkan:
- Kontra memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
- Softcopy kontra memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.
Penyesuaian format dokumen tersebut dinilai lebih selaras dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik serta mempermudah proses pengunggahan dan verifikasi dokumen melalui platform e-Tax Court. (KEN)