Menkeu Purbaya Kaji Turunkan Tarif PPN

JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Alasannya, ia ingin mengetahui apakah penurunan tarif PPN dapat meningkatkan daya beli masyarakat atau tidak.
Namun demikian, kajian itu akan dilakukan dengan sangat hati-hati, karena ia juga perlu mengetahui lebih jelas kondisi penerimaan negara, setidaknya hingga akhir tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan saat memaparkan kinerja dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. "Nanti kita lihat bisa atau tidak kita turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat," ujar Purbaya, Selasa (14/10) di Jakarta.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%
Besaran Tarif PPN yang Berlaku
Adapun saat ini tarif PPN yang berlaku, sesuai Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, untuk penyerahan barang dan jasa tertentu berlaku ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan besaran tertentu. Sehingga, formula penghitungannya menjadi 12% dikali 11/12 dari DPP.
Baca Juga: Kupas Tuntas Tantangan Penerapan Tarif PPN Baru Dalam Webinar MUC Bijak
Kinerja Penerimaan PPN dan PPnBM
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan juga mengumumkan realisasi penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir Oktober 2025 sebesar Rp474,44 triliun.
Jumlah itu turun 13,2% jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada periode yang sama tahun 2024. Salah satu penyebab penurunannya adalah tingginya restitusi. (ASP)