News

Menkeu Purbaya Sebut Batas Lapor SPT 2026 Akan Diperpanjang, Ini Alasannya

Sekaring Ratri |
Menkeu Purbaya Sebut Batas Lapor SPT 2026 Akan Diperpanjang, Ini Alasannya
Pelaporan SPT 2026 belum capai target, pemerintah siapkan opsi perpanjangan hingga 30 April

JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Jika kebijakan ini resmi diterapkan, wajib pajak akan memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 untuk menyampaikan laporannya.

Rencana ini muncul di tengah berbagai kendala yang dihadapi selama periode pelaporan tahun ini. Salah satu faktor utama adalah bertepatan dengan libur panjang Idulfitri, yang dinilai cukup mengganggu proses pelaporan.

Tak hanya itu, gangguan teknis pada sistem Coretax juga menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah wajib pajak dilaporkan mengalami kesulitan saat mengakses sistem, mulai dari proses yang lambat hingga halaman yang terus memuat tanpa kepastian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kondisi tersebut dan menilai perlu ada penyesuaian kebijakan agar tidak memberatkan wajib pajak.

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya kepada media di Jakarta, Rabu (25/3/2026) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Melihat situasi ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran waktu. Langkah tersebut diharapkan bisa membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya tanpa tekanan tambahan akibat kendala teknis maupun faktor eksternal.

Bahkan, Purbaya telah meminta jajarannya untuk segera menyiapkan aturan resmi terkait rencana ini. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah dilakukan agar kebijakan dapat segera diimplementasikan.

"Nanti saya bikin (aturannya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan," katanya.

Di sisi lain, realisasi pelaporan SPT saat ini masih belum optimal. Dari target sekitar 15 juta SPT, baru sekitar 8,87 juta yang telah dilaporkan. Sehingga diperkirakan masih ada hampir 6 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Dengan adanya wacana perpanjangan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pelaporan dapat meningkat tanpa harus memberikan tekanan tambahan kepada wajib pajak di tengah berbagai kendala yang ada.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru