PPN PMSE per Februari 2026 Tumbuh 109%
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 28 Februari 2026 tumbuh 109% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
Jumlah nominal PPN PMSE yang terkumpul sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai Rp1,74 triliun. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2025, jumlahnya hanya sebesar Rp830,3 miliar.
Peningkatan penerimaan PPN PMSE tersebut berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah perusahaan PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP. Hingga Februari 2025, jumlah PMSE yang telah melakukan pemungutan tercatat sebanyak 211 pelaku usaha.
Sementara itu, hingga Februari 2026, jumlah perusahaan yang telah melakukan pemungutan bertambah sebanyak 15 pelaku usaha PMSE menjadi 226 perusahaan. Namun demikian, total perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 260 perusahaan.
Perkembangan Penerimaan PPN PMSE
Total penerimaan PPN PMSE yang telah dikumpulkan pemerintah sejak ketentuan tersebut berlaku pada tahun 2020 hingga Februari 2026 mencapai Rp37,4 triliun, dengan perincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025: Rp10,32 triliun
- Tahun 2026: Rp1,74 triliun
Kriteria Pemungut PPN PMSE
Pemungutan PPN PMSE dilakukan oleh perusahaan yang telah ditunjuk oleh DJP. Perusahaan tersebut meliputi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, termasuk Penyelenggara PMSE dalam negeri.
Adapun kriteria pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Memiliki nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Memiliki jumlah pengunjung (traffic) dari Indonesia sebanyak 12.000 per tahun atau 1.000 kunjungan per bulan.