Status Beneficial Owner Jadi Indikator WPLN Tak Salahgunakan P3B
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2025 mengubah status beneficial owner dalam konteks penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Dalam beleid itu, status beneficial owner menjadi salah satu indikator wajib pajak badan luar negeri (WPLN) tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Adapun tidak melakukan penyalahgunaan P3B merupakan salah satu kriteria wajib pajak mendapatkan Formulir DGT.
Sementara dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 beneficial owner merupakan syarat utama untuk mendapatkan Formulir DGT, bukan bagian dari kriteria tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Secara umum, terdapat tiga syarat mendapatkan Formulir DGT untuk WPLN. Pertama, bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan. Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Sebagai informasi formulir DGT merupakan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan bahwa wajib pajak luar negeri merupakan residen dari suatu negara.
Tak Lagi Jadi Syarat Formal
Pengaturan beneficial owner dalam PMK 112 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa DJP mempunyai kewenangan yang lebih kuat untuk menguji substansi ekonominya. Dengan demikian, beneficial owner bukan lagi sekadar syarat formal dalam formulir DGT.
Sehingga diharapkan, dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan legitimasi yang lebih kuat kepada pemeriksa pajak. Ketika Ia melakukan koreksi kepada WPLN yang tidak memenuhi substansi beneficial owner. Meskipun, dokumen administratifnya lengkap.
Syarat Sebagai Beneficial Owner
Agar dapat diakui sebagai beneficial owner, WPLN harus memenuhi empat kriteria, yaitu independensi terhadap pihak ketiga, memiliki kendali penuh dalam pengelolaan aset dan dana, batasan penggunaan penghasilan dan eksposur risiko dan ketiadaan keajiban meneruskan dana.
1. Independensi terhadap Pihak Ketiga
Kriteria yang wajib dipenuhi adalah orang pribadi/badan yang bukan agen atau nomine dan badan yang bukan bertindak sebagai Perusahaan conduit.
2. Kendali Penuh dalam Pengelolaan Aset dan Dana
Syarat sebagai benficial owner, sebuah WP badan luar negeri harus memiliki kendali untuk menggunakan dana, aset atau hak yang penghasilannya dari Indonesia.
3. Batasan Penghasilan
WP badan luar negeri tidak boleh menggunakan lebih dari 50% penghasilannya untuk memenuhi kewajiban dengan pihak lain kecuali untuk gaji atau imbalan kepada karyawan dan biaya yang lazim dikeluarkan untuk menjalankan usaha.
Penghasilan yang dimaksud adalah sesuai dengan nilai laporan keuangan non konsolidasi WPLN.
4. Ekposur Risiko dan Ketiadaan Kewajiban meneruskan Dana
WPLN harus menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki. Syarat terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah WPLN tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak untuk meneruskan Sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Keempat syarat tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak dan DJP punya wewenang untuk menguji kepatuhan atas syarat tersebut. Sebenarnya persyaratan sebagai Beneficial Owner bukanlah sesuatu yang baru namun sebelumnya telah diatur dalam PER 25 tahun 2018.
Contoh Kasus Beneficial Owner Skema Treaty Shopping
Berikut contoh kasus pengujian beneficial owner dengan skema treaty shoping.
1. Deskripsi Skema (Substansi Transaksi)
PT I yang ada di Indonesia membutuhkan pinjaman dari R Ltd yang ada di Negara X. Karena Negara X tidak memiliki P3B dengan Indonesia, R Ltd mendirikan entitas antara, H Ltd, di Negara Y yang memiliki P3B dengan Indonesia (tarif bunga hanya 5%). Modal H Ltd sepenuhnya berasal dari R Ltd dan langsung disalurkan sebagai pinjaman ke PT I.
2. Indikasi Penyalahgunaan (Treaty Abuse)
Meskipun tidak ada kewajiban tertulis, ditemukan fakta bahwa:
- H Ltd bertindak sebagai perusahaan perantara (conduit company).
- Aliran Dana: Satu hari setelah menerima bunga dari PT I, H Ltd selalu meneruskan dana tersebut kepada R Ltd dalam bentuk dividen dengan nilai yang sama.
- Tujuan utama: Skema ini semata-mata dibentuk untuk memanfaatkan tarif P3B Indonesia-Negara Y guna menghindari tarif pajak domestik Indonesia sebesar 20%.
3. Kesimpulan Beneficial Owner Berdasarkan prinsip substance over form
- Kegagalan Uji beneficial owner: H Ltd dianggap memiliki kewajiban tidak tertulis untuk meneruskan penghasilan kepada pihak lain. H Ltd tidak memiliki kendali penuh atas penghasilan tersebut.
- Penentuan Pihak yang Berhak: R Ltd adalah pihak yang sebenarnya menerima manfaat (beneficial owner), namun karena R Ltd tidak memiliki P3B dengan Indonesia, fasilitas tarif rendah ditolak.
- Konsekuensi Pajak: Atas pembayaran bunga dari PT I kepada H Ltd, Indonesia tetap mengenakan tarif pajak domestik 20% (PPh Pasal 26).
Kasus tersebut menekankan bahwa keberadaan entitas di negara mitra P3B tidak secara otomatis memberikan hak untuk mendapatkan pajak rendah. Kalau tidak ada substansi ekonomi dan hanya berperan sebagai conduit ke negara Non Treaty, maka status beneficial owner akan gugur dan tetap berlaku tarif domestik.
PMK 112 Tahun 2025 ini hadir bukan hanya sekedar perubahan administratif tapi membawa pergeseran paradigma dari pengujian formal ke pengujian subtansif yang agresif. Klausul beneficial owner dalam aturan ini juga sudah sejalan dengan perjanjian internasional dan saling melengkapi.
Aturan pajak internasional memberikan aturan secara umum dan PMK 112 tahun 2025 melengkapi substansinya, serta menambahkan aturan formal administratif untuk mempermudah menentukan status beneficial owner secara objektif.
Self Assesment Beneficial Owner
Dengan adanya PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini wajib pajak dipaksa untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) yang lebih mendalam terhadap struktur transaksi lintas batas mereka.
Status beneficial owner tidak lagi bisa diklaim hanya dengan pemenuhan dokumen administratif. Melainkan, harus didukung dengan dokumentasi yang membuktikan adanya hak kendali penuh atas penghasilan.
Otoritas pajak juga kini menuntut bukti kendali yang nyata dan substansi ekonomi yang mumpuni sebagai syarat mutlak pemanfaatan P3B. Sebab, beneficial ownership bukan lagi tentang siapa yang menerima aliran dana, melainkan tentang siapa yang memiliki kedaulatan atas pemanfaatan ekonomi dana tersebut. (ASP)