News

Tunggak Pajak Minimal Rp100 Juta, DJP Bisa Blokir Layanan Publik

Tunggak Pajak Minimal Rp100 Juta, DJP Bisa Blokir Layanan Publik

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat upaya penagihan pajak dengan memperluas kewenangan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak. Langkah ini ditempuh di tengah masih besarnya utang pajak yang belum tertagih, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak  (Perdirjen) Nomor PER-27/PJ/2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Aturan ini ditetapkan Direjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan sekaligus mencabut ketentuan lama dalam PER-24/PJ/2017.

Melalui regulasi ini, DJP dapat meminta instansi penyelenggara layanan publik untuk membatasi atau memblokir akses penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025 seperti dikutip dari kontan.co.id.

Layanan Publik yang Terancam Diblokir

Adapun layanan publik yang dapat dikenai pembatasan antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta layanan publik lain yang dinilai relevan untuk mendukung efektivitas penagihan pajak. Pembatasan dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak minimal Rp100 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah diterbitkan Surat Paksa. Namun, batas minimal tersebut tidak berlaku apabila pembatasan dilakukan untuk mendukung penyitaan tanah dan/atau bangunan.

Proses pengajuan pembatasan atau pemblokiran dilakukan oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Setelah melalui penelitian administrasi dan substantif, usulan tersebut dapat disetujui atau ditolak sesuai kriteria dalam PER-27/PJ/2025.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pembukaan kembali akses layanan publik. Pembukaan dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, dilakukan penyitaan dengan nilai mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran maupun penundaan pembayaran pajak.

Langkah pengetatan ini sejalan dengan kondisi tunggakan pajak yang masih besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, utang pajak yang belum tertagih berada di kisaran Rp50 triliun sampai Rp60 triliun dan berasal dari sekitar 200 wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sepanjang 2025, DJP berhasil mengamankan Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar. Dana tersebut berasal dari lebih dari 124 entitas wajib pajak yang menjadi target penindakan intensif.

Ke depan, DJP memastikan penagihan aktif akan terus dilanjutkan, khususnya terhadap tunggakan pajak yang telah inkracht dan jatuh tempo pada 2026. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru