3 Faktor Penyebab Penerimaan Pajak Januari-Februari 2025 Anjlok 30%

JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2025 hanya terkumpul sebesar Rp187,8 triliun atau turun 30,19% dari realisasi periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun.
Padahal, target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini cukup tinggi, yaitu Rp2.189,3%. Target itu setara dengan 13,29% lebih tinggi dari realisasi penerimaan tahun 2024.
Namun demikian, pemerintah menilai kinerja penerimaan pajak di dua bulan pertama tahun 2025 itu akan membaik. Pasalnya, anjloknya penerimaan pajak itu salah satunya disebabkan karena faktor administratif.
Faktor Penyebab Kontraksi Penerimaan
Berikut beberapa faktor penyebab terjadinya kontraksi penerimaan pajak sepanjang periode Januari-Februari 2025.
1. Penurunan Harga Komoditas
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penurunan harga sejumlah komoditas utama seperti batubara (-11,8%), minyak mentah Brent (-5,2%) dan Nikel (-5,9%).
Kondisi ini berdampak secara langsung pada penerimaan PPh Pasal 25 dan penerimaan pajak sektor pertambangan secara keseluruhan.
2. Dampak Penerapan TER PPh 21
Berlakunya mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak Januari 2024 berdampak pada timbulnya lebih bayar. Kelebihan bayar PPh Pasal 21 tersebut kemudian baru diklaim di masa pajak Januari dan Februari 2025.
Adapun jumlah lebih bayar PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan otoritas pajak mencapai Rp16,5 triliun. Hal inilah yang membuat penerimaan PPh Pasal 21 di periode Januari-Februari mengalami kontraksi.
3. Relaksasi Sanksi Keterlambatan
Pemerintah juga menyebut, penurunan pajak terjadi karena pemberian relaksasi atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri hingga 10 Maret 2025.
Perlu diketahui, relaksasi ini tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.
Penerbitan beleid ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak yang terkendala melakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena persoalan Coretax.
Kondisi Masih Normal
Lebih jauh, Anggito mengungkapkan tren penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari 2025 tidak ada yang anomali.
Menurutnya, kondisinya secara umum masih sama dengan beberapa tahun sebelumnya, yaitu penerimaan pajak akan meningkat di bulan Desember dan kemudian turun di bulan Januari dan Februari. "Sama setiap tahun, tidak ada yang anomali," ujarnya.
Kalaupun secara nominal mengalami penurunan dengan bulan Januari dan Februari tahun 2024, menurutnya karena disebabkan ketiga faktor di atas. (ASP)