Barang bawaan penumpang dan awak dengan nilai maksimal US$50 kini bebas bea masuk, PPN, dan PPh impor sesuai PMK 34/2025. Ketentuan baru ini juga memberi kelonggaran untuk jamaah haji serta pembebasan untuk medali dan trofi dari ajang internasional. Berlaku mulai 6 Juni 2025.