Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax. Meski demikian, formulir kertas masih tersedia bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang memenuhi kriteria. Simak siapa saja yang masih dapat melapor SPT manual serta tahapan pengisian formulir SPT Tahunan.