Di Bawah Target, per 1 April 2025 Realisasi Penyampaian SPT yang Baru 12 Juta

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut hingga 1 April 2025, telah menerima 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2024.
Jumlah itu masih di bawah target yang dipatok DJP tahun ini, yaitu sebanyak 16,21 juta SPT atau 81,92% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Adapun jumlah SPT yang diterima DJP tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT tahunan Badan.
Sementara jika dilihat berdasarkan cara penyampaiannya, sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui efiling, 1,33 juta melalui e-form, 629 SPT disampaikan melalui e-SPT serta 446,23 ribu disampaikan secara manual ke kantor pajak.
Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025
Pembebasan Sanksi Administrasi
Meskipun batas waktu pelaporan SPT tahunan yaitu tanggal 31 Maret 2025, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga 11 April tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Karenanya, atas keterlambatan tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca Juga: Penghasilan di Bawah PTKP, WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Pembebasan sanksi administrasi tersebut diberikan mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan tepat dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitri 1446 Hijriah.
Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025. (ASP)