DJP: Tarif PPN Naik 1% Dongkrak Harga Jual Barang dan Jasa 0,9%
Asep Munazat
|
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak begitu signifikan terhadap kenaikan harga. Bahkan, dalam hitung-hitungan otoritas pajak, kenaikan harga akibat kebijakan ini hanya sebesar 0,9%.
Hal itu disampaikan DJP dalam keterangan tertulisnya Nomor KT-03/2024 yang dirilis pada Sabtu (21/12).
Dalam penjelasannya, DJP mengilustrasikan kenaikan harga sebuah produk minuman yang dijual dengan harga Rp 7.000. Jika tarif PPN yang dipungut sebesar 11%, maka tambahan biaya yang harus dibayar pembeli adalah sebesar Rp 770, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp 7.770.
Sementara jika tarif PPN yang dipungut sebesar 12%, maka dengan harga yang sama PPN yang akan dipungut dan ditambahkan pada harga yang harus dibayar sebesar Rp 840. Dengan demikian, total yang harus dibayar Rp 7.840.
Baca Juga: Simak Daftar Paket Insentif Kompensasi Kenaikan PPN 12%
Setelah itu, jika dibandingkan antara harga jual barang sebelum PPN naik menjadi 12% dan setelah menjadi 12%, maka ada perbedaan harga sebesar Rp 70 yang setara dengan 0,9% dari harga barang dengan PPN 11%.
"Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen," demikian petikan penjelasan DJP.
Berlaku Untuk Semua Barang dan Jasa
Sebelumnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tertuang di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, kenaikan tarif dapat dilakukan maksimal 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11%. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Beberapa barang tersebut di antaranya, minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri. Atas barang-barang tersebut pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 1%, artinya PPN yang akan dipungut tetap 11%.
Fasilitas PPN Dibebaskan
Selain itu, pemerintah juga mengungkapkan masih akan memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk penyerahan sejumlah barang maupun jasa. Beberapa di antaranya, pertama, kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kedua, jasa-jasa seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah.
Ketiga, barang-barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum. (ASP)