Efisiensi APBN 2026: 15 Pos Belanja K/L Jadi Dipangkas

JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah berencana melakukan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan setidaknya ada 15 jenis pengeluaran yang akan dipangkas, mulai dari biaya alat tulis hingga perjalanan dinas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN 2026. Tujuannya jelas: memastikan anggaran digunakan seefektif mungkin tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 seperti dikuti dari cnnindonesia.com.
15 Pos Belanja yang Kena Pangkas
Beberapa jenis pengeluaran yang masuk daftar hemat di 2026 antara lain:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan acara sejenis
- Kajian dan analisis
- Pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek)
- Honor kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Daftar ini sebagian besar sama seperti yang dihemat pada 2025. Hanya saja, besaran pemangkasan untuk tiap K/L belum diumumkan. Angka pastinya baru akan diketahui setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.
Identifikasi Anggaran
Kementerian/lembaga akan diminta mengidentifikasi pos-pos yang bisa dihemat. Usulan revisi anggaran tersebut kemudian dibahas bersama DPR RI. Jika disetujui, Kementerian Keuangan akan memblokir sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Namun, blokir ini bisa dibuka dalam kondisi tertentu, diantaranya, untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden dan kegiatan yang menambah penerimaan negara.
"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi nantinya akan disampaikan langsung kepada masing-masing K/L dan tidak bisa diganggu gugat, meskipun tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. (KEN)