News

Hingga Juli 2025, Kontribusi Pajak Digital Tembus Rp 40 Triliun



Hingga Juli 2025, Kontribusi Pajak Digital Tembus Rp 40 Triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp40 triliun per Juli 2025

JAKARTA. Setoran pajak dari sektor ekonomi digital terus tumbuh. Hingga akhir Juli 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp40,02 triliun dari berbagai instrumen pajak digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut capaian ini berasal dari empat sumber Utama, yakni:

  1. PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp31,06 triliun
  2. Pajak aset kripto: Rp1,55 triliun
  3. Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp3,88 triliun
  4. Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,53 triliun

Menurut Rosmauli, tren positif pertumbuhan penerimaan pajak ini menjadi bukti bahwa sektor digital berperan penting dalam memperkuat ruang fiskal negara, sekaligus menciptakan ruang persaingan yang lebih adil diantara pelaku usaha. 

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2020, PPN PMSE terus menunjukkan kenaikan signifikan. Dari hanya Rp731,4 miliar pada 2020, penerimaan melonjak menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, dan terus meningkat hingga Rp5,72 triliun hingga pertengahan 2025.

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan global dan lokal sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Juli 2025 ada tiga perusahaan baru yang masuk daftar, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Di sisi lain, penunjukan terhadap Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH dicabut.

Kontribusi Pajak Kripto

Selain PPN PMSE, pajak dari aset kripto juga mulai menunjukkan kontribusi berarti. Total penerimaan dari kripto hingga Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun, terdiri atas PPh 22, Rp730,41 miliar) dan PPN Dalam Negeri (DN), Rp819,94 miliar.

Pajak dari fintech pun tak kalah besar. Sampai Juli 2025, penerimaannya sudah Rp3,88 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPN DN dan pajak bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara itu, Pajak SIPP yang berasal dari transaksi pengadaan pemerintah juga tercatat Rp3,53 triliun. Angka ini mayoritas disumbang dari PPN, yakni Rp3,29 triliun. (KEN) 


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru