Kejar Penerimaan, Kemenkeu Kaji Pengenaan Cukai Motor dan Batubara

JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji memasukkan motor dan batubara sebagai barang kena cukai baru. Meski demikian, rencana ekstensifikasi ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Mengutip bisnis.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut meski tengah dilakukan kajian, pengenaan cukai motor dan batubara belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun, rencana pengenaan cukai motor dan batubara merupakan hasil evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam dokumen Laporan Kinerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.
Baca Juga: Dirilis, Aturan Baru Barang yang Dirampas dan Dikuasai Negara Terkait Perkara Cukai
Dokumen tersebut menyebut untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal perlu dilakukan ekstensifikasi.
Kejar Penerimaan Cukai
Sebagai informasi, realisasi penerimaan cukai yang dikumpulkan DJBC pada tahun 2024 sebesar Rp192,7 triliun atau 78,3% dari target. Jumlah itu juga tercatat tumbuh 2,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun. Sementara hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp57,4 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan meningkatkan penindakan atas barang kena cukai ilegal serta mengimplementasikan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski demikian, rencana pengenaan cukai MBDK hingga kini belum terealisasi. (ASP)