MA Wajibkan Pengajuan PK Pajak Lewat Dokumen Elektronik
JAKARTA. Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak resmi mengalami perubahan. Mahkamah Agung (MA) mempertegas transisi menuju sistem peradilan digital dengan menerbitkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025. Melalui kebijakan yang berlaku mulai 15 Desember 2025 ini, MA mewajibkan seluruh pengiriman berkas perkara, termasuk permohonan PK Pajak, dilakukan sepenuhnya dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem e-Tax Court.
Kebijakan tersebut diambil untuk mewujudkan proses penanganan perkara yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam bagian pertimbangan keputusan yang ditetapkan Panitera MA pada 1 Desember 2025 itu, MA menilai pengiriman berkas fisik yang selama ini dilakukan sudah tidak lagi efisien dan berpotensi menghambat administrasi perkara.
“Penyampaian dokumen elektronik perkara perdata khusus dilakukan untuk mewujudkan administrasi perkara yang efektif dan transparan,” demikian salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.
MA menetapkan sejumlah persyaratan teknis bagi dokumen elektronik yang diajukan. Pertama, dokumen wajib berformat PDF searchable, yakni bukan sekadar hasil pemindaian gambar, melainkan memiliki lapisan teks yang dapat dibaca dan diolah oleh sistem. Kedua, dokumen harus terindeks dan disusun secara sistematis guna memudahkan hakim agung dalam melakukan pemeriksaan materiil perkara.
Ketentuan Dokumen PK
Kelengkapan dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Kontra Memori PK tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020, dengan penyesuaian sebagai berikut:
Pemohon PK wajib melampirkan:
- Memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
- Akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF.
- Softcopy memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.
Termohon PK wajib melampirkan:
- Kontra memori PK hasil pemindaian berwarna dalam format PDF.
- Softcopy kontra memori PK dalam format .docx, menggantikan format .rtf.
Penyesuaian format dokumen tersebut dinilai lebih selaras dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik serta mempermudah proses pengunggahan dan verifikasi dokumen melalui platform e-Tax Court.
Pengalihan Tanggung Jawab Verifikasi
Seiring penerapan aturan ini, pengadilan pajak sebagai pengadilan tingkat pertama memperoleh tanggung jawab tambahan dalam proses verifikasi digital. Sebelum berkas diteruskan ke MA, panitera tingkat pertama wajib memastikan seluruh dokumen, mulai dari salinan putusan hingga memori PK dan kontra memori PK, telah diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan dalam sistem informasi yang tersedia.
Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk mempercepat proses registrasi perkara. Dengan menghilangkan pengiriman fisik melalui kurir atau pos, diharapkan waktu birokrasi dapat dipangkas secara signifikan. Percepatan ini dinilai penting, terutama dalam sengketa pajak yang kerap melibatkan nilai perkara besar dan berdampak langsung pada kepastian hukum serta iklim investasi. (KEN)