Membaik di Bulan Maret, Penerimaan Pajak Kuartal I 2025 Alami Kontraksi

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I 2025 atau selama periode Januari-Maret 2025 mengalami kontraksi 3,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Menurut data yang dirilis Kementerian Keuangan, sepanjang Januari-Maret 2025 jumlah penerimaan pajak bruto mencapai Rp 467 triliun. Sementara pada periode Januari-Maret 2024 tercatat sebesar Rp486,1 triliun.
Meski demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara bulanan terjadi perbaikan penerimaan pajak di bulan Maret 2025 dibandingkan bulan Januari dan Februari 2025.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, pada bulan Januari, realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp159,1 triliun, bulan Februari Rp139,8 triliun dan bulan Maret Rp168,1 triliun.
Menurutnya, perbaikan ini ditopang oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Di samping itu, membaiknya penerimaan di bulan Maret 2025 juga dikarenakan adanya perbaikan pada sistem administrasi perpajakan Coretax.
Ia mengungkapkan tren positif ini akan berlanjut, selama sistem coretax dapat dijalankan dengan baik dan aktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Rincian Realisasi Penerimaan per Jenis Pajak
Jika diperinci, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan Maret 2025 tercatat tumbuh 3,3% menjadi Rp21,5 triliun. Kinerja penerimaan PPh pasal 21 ini sangat dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan pegawai serta berkurangnya wajib pajak yang mengompensasikan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dari tahun 2024 ke Maret 2025.
Sementara realisasi penerimaan PPh Pasal 25 tercatat Rp21,3 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh membaiknya kinerja keuangan korporasi dalam negeri.
Kemudian, penerimaan PPN dalam negeri terealisasi sebesar Rp53 triliun dan PPn Impor sebesar Rp24,42 triliun.
Penerimaan PPN dalam negeri ini sejalan dengan membaiknya indeks produksi manufaktur Index, mengingat PPN dala negeri merupakan pajak yang terkait dengan kegiatan konsumsi. (ASP)