Regulation Update

Hindarkan Sanksi Administrasi, DJP Beri Kelonggaran Pembuatan Faktur PPN 12%



Hindarkan Sanksi Administrasi, DJP Beri Kelonggaran Pembuatan Faktur PPN 12%

Direktorat Jenderal Pajak berikan kelonggaran penerapan kenaikan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang periode 1 Januari-31 Maret 2025.

Pelonggaran yang diberikan berupa pencantuman tarif PPN dan DPP di faktur pajak, baik yang menggunakan tarif 12% atau 11% dari harga jual, penggantian atau nilai impor sepenuhnya. 

Intinya, pembuatan faktur pajak dianggap benar, lengkap dan jelas sepanjang telah mencantumkan keterangan lengkap Faktur Pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terlanjur membuat faktur pajak dengan tarif 12% atau 11% sejak awal tahun, dapat terhindar dari risiko terkena sanksi administrasi.

Hal ini merupakan substansi dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan berlaku efektif mulai 3 Januari 2025. 

Baca Juga: Resmi Berlaku, Tarif PPN Untuk Barang Mewah 12% Non Barang Mewah 11%

Kriteria dan Isi Faktur Pajak

Setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak harus disertai pembuatan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan paling sedikit di dalamnya harus memuat: 

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 
b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 

  1. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 
  2. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 
  4. Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) pajak penghasilan; 

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; 
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 
e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut; 
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 

Jika penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut dilakukan oleh PKP kepada konsumen akhir, maka identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual boleh tidak dicantumkan. Kecuali, untuk penyerahan barang atau jasa tertentu, tetap wajib dicantumkan.

Baca Juga: Aturan Lengkap Ketentuan PPN Layanan Top-Up Uang Elektronik

Sebagai informasi, menurut PMK Nomor 15/PMK.03/2023 dan 42/PMK.010/2022, terminologi barang atau jasa tertentu ini merujuk pada barang tergolong mewah. 

Adapun, contoh barang tertentu atau barang mewah tersebut yaitu: 

  • Angkutan darat berupa kendaraan bermotor
  • Angkutan air (kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan/atau kapal yacht)
  • Angkutan udara (pesawat terbang, helikopter atau balon udara)
  • Tanah atau bangunan 
  • Senjata api dan/atau peluru senjata api

Sementara contoh jasa tertentu atau jasa yang tergolong mewah yaitu:

  • Penyewaan angkutan darat kendaraan bermotor
  • Jasa angkutan air (kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan/atau kapal yacht
  • Jasa angkutan udara (pesawat terbang, helikopter atau balon udara) 
  • Jasa penyewaan tanah atau bangunan.

Mekanisme Restitusi PPN Bagi Pembeli

Bagi pembeli yang sudah terlanjur dipungut PPN dengan tarif 12% di bulan Januari oleh PKP Penjual, padahal tarif efektif yang seharusnya adalah 11% dapat meminta pengembalian atas kelebihannya alias restitusi.

Caranya, pertama pembeli atau pihak yang dipungut PPN meminta pengembalian kepada penjual yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) atau pemungut PPN.

Kemudian, berdasarkan permintaan restitusi PPN dari pembeli, PKP penjual melakukan pembetulan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dan mengembalikan dana kelebihan pemungutan PPN. (ASP/CHY)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru