Wajib Ada Pada SPT Tahunan Badan, Ini Cara Isi Ikhtisar Dokumen Lokal dan Induk TP Doc
Muhammad Arif Darmawan,

Saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi wajib mengisi ikhtisar dokumen lokal (local file) dan dokumen induk (master file).
Seperti kita tahu, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yaitu pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir atau setiap tanggal 30 April, jika pembukuannya menggubakan periode Januari-Desember.
Ikhtisar dokumen lokal dan dokumen induk merupakan dokumen yang berisi pernyataan bahwa wajib pajak telah menyelenggarakan dan menyediakan dokumen induk dan dokumen lokal sesuai ketentuan.
Baca Juga: PMK 172/2023 Perbarui Konten Dokumen Lokal dalam TP Documentation
Adapun lokal file dan master file merupakan bagian dari dokumentasi harga transfer atau transfer pricing documentation yang wajib disediakan perusahaan bagian dari grup usaha.
Perlu dicatat, pengisian ikhtisar dokumen lokal dan master TP Doc harus dilakukan secara benar dan lengkap. Sebab, jika tidak maka wajib pajak dapat dianggap tidak memberikan informasi sesuai ketentuan.
Karenanya, artikel ini akan mengulas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengisi ikhtisar local and master file transfer pricing documentation (TP Doc).
Baca Juga: Memahami Ragam Pendekatan Dalam Penyusunan TP Doc
Isi Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Informasi yang terdapat di dalam dokumen induk dan dokumen lokal memang berbeda. Oleh karenanya, berikut adalah informasi yang tersaji di dalam dokumen induk maupun dokumen lokal yang harus dinyatakan tersedia pada ikhtisar tersebut.
Dokumen Induk:
- Struktur dan Bagan Kepemilikan Grup Usaha serta Negara atau Yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha
- Harta tidak berwujud yang dimiliki oleh grup usaha
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha
- Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi
Baca Juga: Ruang Lingkup Penyusunan TP Doc: Jenis, Kewajiban, Informasi, dan Jangka Waktu Ketersediaan
Dokumen Lokal:
- Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak
- Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan wajib pajak]
- Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
- Informasi keuangan wajib pajak
- Peristiwa-peristiwa, kejadian-kejadian atau fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Bentuk Formulir Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Terkait bentuk dan format ikhtisar lokal file maupun master file telah diatur di dalam Lampiran B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.
Selain bentuk dan formatnya harus sama dengan yang dicontohkan di dalam lampiran tersebut, ketika membuat formulir ikhtisar dokumen lokal dan dokumen induk wajib pajak juga harus memperhatikan beberapa hal detil dalam contoh lampiran.
Sebagaimana yang diuraikan dalam petunjuk pengisiannya, wajib pajak yang membuat sendiri formulir SPT tahunan badan, jangan lupa membuat persegi empat hitam di keempat sudut sebagai petunjuk.
Hal ini agar dokumen dapat dipindai atau dilakukan scaning oleh komputer. Selain itu, ketika dicetak pastikan menggunakan kertas ukuran F4/Folio (8,5 X 13 inchi) dengan berat 70 gram. Serta pastikan kertas tidak terlipat atau kusut.
Cara Pengisian Ikhtisar Dokumen Lokal dan Dokumen Induk
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengisi formulir ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal TP Doc.
Pertama, berikan tanda centang atau checkmark (√) pada setiap kolom yang relevan jika informasi tersebut sudah tersedia. Namun ada baiknya semua kolom dicentang. Sebab, jika tidak dicentang, terdapat risiko bahwa TP Doc dianggap tidak memberikan informasi secara lengkap sesuai dengan PMK 172/2023.
Kedua, pastikan informasi yang diminta pada tiap kolom yang dicentang ada pada dokumen induk dan dokumen lokal yang dibuat atau disediakan wajib pajak.
Ketiga, pastikan tanggal ketersediaan diisi maksimal empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April, bagi yang pembukuannya menggunakan periode Januari-Desember.
Sebab, jika lebih dari tanggal ini, ada risiko TP Doc dianggap tidak memenuhi persyaratan formal, sesuai dengan PMK 172/2023. (ASP)