Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk dan Pajak

JAKARTA. Kabar baik untuk para jemaah haji Indonesia. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan maupun kiriman dari Tanah Suci. Fasilitas ini berlaku untuk seluruh jemaah haji yang mulai tiba kembali di Indonesia sejak Kamis (12/6) dini hari.
Hingga hari pertama kepulangan, tercatat sudah ada sekitar 1.800 notifikasi barang milik jemaah yang mendapat fasilitas pembebasan ini. Total nilai barangnya diperkirakan mencapai US$ 149.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar, dengan asumsi kurs Rp 16.270 per dolar AS.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa fasilitas ini berlaku untuk semua barang yang dibawa penumpang maupun yang dikirim secara langsung. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir jika membawa barang atau oleh-oleh dalam jumlah besar, seperti kurma atau sajadah.
“Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak. Jadi jemaah tidak perlu khawatir kalau membawa oleh-oleh seperti kurma atau sajadah dalam jumlah besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/6) seperti dikutip dari kontan.co.id.
Adapun proses kepulangan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan, dimulai sejak kloter pertama tiba di tanah air sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, baik jemaah maupun barang bawaannya tidak akan dijemput di bandara. Sehingga, seluruh jemaah beserta barang bawaannya akan diantar langsung ke lokasi debarkasi.
Lokasi debarkasi jemaah mencakup beberapa titik, seperti Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).
"Ini bagasi (barang jemaah haji) langsung dibawa ke debarkasi. Untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput di sana, di debarkasi. Tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Gatot.
Sebagai dasar hukum, kebijakan ini mengacu pada dua peraturan baru dari Kemenkeu, yakni PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas ketentuan impor dan ekspor barang kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (KEN)