Berlaku 1 Mei 2026, Aturan Restitusi Pendahuluan Direvisi
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.
Restitusi pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tertentu tanpa melalui pemeriksaan awal dan hanya melalui penelitian administratif.
Sebelumnya, ketentuan tentang restitusi pendahuluan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 119 tahun 2024.
Tujuan pembaruan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung penyediaan layanan perpajakan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Tahap Harmonisasi Aturan
Saat ini, proses revisi ketentuan tersebut telah masuk ke dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar Jumat-Sabtu tanggal 10-11 April 2026 tersebut, pemerintah tengah menyempurnakan substansi ketentuan yang akan dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Substansi Perubahan
Terdapat beberapa substansi perubahan yang akan diatur di dalam Rancangan PMK baru tersebut. Pertama, terkait dasar pengembalian restitusi . Kedua, mengenai penerbitan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Ketiga, terkait penolakan permohonan restitusi pendahuluan karena kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum.
Keempat, mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pendaduluan maksimal 3 bulan untuk restitusi pajak penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jangka waktu tersebut berlaku sejak surat permohonan diterima. (ASP)