Update Penerimaan Pajak Digital, PPN PMSE Meningkat Rp1,36 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp50,51 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan PPN PMSE meningkat Rp1,36 triliun, sementara Pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak digital.
Adapun rinciannya meliputi:
- PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun
- Pajak aset kripto sebesar Rp2 triliun
- Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp4,77 triliun
- Pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun
Hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 231 PMSE telah melakukan pemungutan PPN PMSE.
Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui perdagangan digital di Indonesia.