DJP Perketat Restitusi Pendahuluan, Fokus pada Wajib Pajak Patuh
JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait restitusi pajak per 1 Mei 2026. Aturan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 yang terakhir diubah melalui PMK 119/2024.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa skema restitusi selama ini diduga menjadi salah satu titik rawan kebocoran penerimaan negara.
Nilainya pun tidak kecil. Sepanjang tahun lalu, restitusi mencapai sekitar Rp361,5 triliun, melonjak 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah besarnya angka tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengarahkan kebijakan pada pengetatan, khususnya untuk restitusi pendahuluan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa hak restitusi tetap dijamin.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," ujar Inge di Nganjuk, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Tapi, untuk skema percepatan, DJP akan lebih selektif.
"Namun, memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya memang sudah benar seperti itu. Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu," tegasnya.
Baca Juga: Tengah Dibahas, Relaksasi Penyampaian SPT Tahunan dan Pembayaran Kurang Bayar PPh Badan
Lebih Selektif
Pengetatan ini juga tercermin dalam rancangan aturan baru restitusi tersebut. Disebutkan bahwa jangka waktu penyelesaian restitusi ditetapkan maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Aturan ini juga menegaskan bahwa restitusi pendahuluan tidak lagi bersifat otomatis. DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Jika syarat terpenuhi, pengembalian dapat diberikan. Namun, jika tidak atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum, permohonan dapat ditolak. (KEN)