News

Dongkrak Tax Ratio, Pemerintah Dorong Kepemilikan Rekening Bank



Dongkrak Tax Ratio, Pemerintah Dorong Kepemilikan Rekening Bank

JAKARTA. Untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia, pemerintah dorong peningkatan kepemilikan rekening perbankan oleh masyarakat. Sebab, peningkatan kepemilikan rekening bank merupakan salah satu indikator penambahan jumlah masyarakat di sektor formal.

Mengutip Kontan.co.id, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, jumlah masyarakat usia dewasa yang memiliki akun keuangan formal sebanyak 76,3%.  Dari jumlah itu baru 88,7% yang telah menggunakan akun keuangan formalnya.

Baca Juga: Tingkatkan Tax Ratio, Indonesia Minta Bantuan IMF

Tren Tax Ratio Indonesia

Sebagai informasi, angka tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada dalam tren yang stagnan, karena tidak pernah beranjak di sekitar 10%.

Pada tahun 2024, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,08%, turun dari dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 angkat tax ratio Indonesia sempat berada di level 10,39% dan pada tahun 2023 sebesar 10,31%.

Adapun pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mematok target tax ratio di dalam rentang antara 11,52% hingga 15%.  Pertumbuhan tax ratio tersebut diperlukan untuk mendukung target pembangunan yang ditetapkan pemerintah. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru