Dongkrak Tax Ratio, Pemerintah Dorong Kepemilikan Rekening Bank

JAKARTA. Untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia, pemerintah dorong peningkatan kepemilikan rekening perbankan oleh masyarakat. Sebab, peningkatan kepemilikan rekening bank merupakan salah satu indikator penambahan jumlah masyarakat di sektor formal.
Mengutip Kontan.co.id, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, jumlah masyarakat usia dewasa yang memiliki akun keuangan formal sebanyak 76,3%. Dari jumlah itu baru 88,7% yang telah menggunakan akun keuangan formalnya.
Baca Juga: Tingkatkan Tax Ratio, Indonesia Minta Bantuan IMF
Tren Tax Ratio Indonesia
Sebagai informasi, angka tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada dalam tren yang stagnan, karena tidak pernah beranjak di sekitar 10%.
Pada tahun 2024, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,08%, turun dari dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 angkat tax ratio Indonesia sempat berada di level 10,39% dan pada tahun 2023 sebesar 10,31%.
Adapun pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mematok target tax ratio di dalam rentang antara 11,52% hingga 15%. Pertumbuhan tax ratio tersebut diperlukan untuk mendukung target pembangunan yang ditetapkan pemerintah. (ASP)