Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah berencana memperluas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Sebelumnya, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai di 56 sektor industri dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk masa pajak Januari–Desember 2025. Sebagaimana mengutip Bisnis.com, pemerintah berencana menambah cakupan industri penerima fasilitas tersebut. Namun, rencana itu masih perlu dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita laporkan ke Pak Presiden,” ungkap Airlangga, Jumat (12/9), di Jakarta.
Baca Juga: Resmi, Pajak Karyawan Rp10 Juta ke Bawah Ditanggung Pemerintah, Ini Syaratnya!
Sebagai informasi, penghasilan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP meliputi gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur per bulan, atau imbalan sejenis yang bersifat tetap maupun teratur. Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Adapun fasilitas serupa sebelumnya pernah diberikan pemerintah saat pandemi Covid-19, dengan tujuan sebagai stimulus bagi wajib pajak. (ASP)