Regulation Update

Impor BoPET dari India, China, dan Thailand Kena Bea Masuk Antidumping

Asep Munazat Zatnika |
Impor BoPET dari India, China, dan Thailand Kena Bea Masuk Antidumping

Pemerintah resmi mengenakan bea masuk anti-dumping atas impor biaxially oriented polyethylene terephthalate (BoPET) dari India, China, dan Thailand. BoPET merupakan salah satu bahan baku untuk kemasan dan penutup makanan, isolasi listrik, serta bahan laminasi.

Pengenaan bea masuk anti-dumping ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku tiga hari sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 13 Maret 2026.

Tidak hanya menyebut secara spesifik negara asal impor BoPET, aturan tersebut juga secara rinci mencantumkan 11 nama perusahaan eksportir yang dikenai bea masuk anti-dumping ini.

Menurut pemerintah, dalam kegiatan impor produk BoPET terbukti terdapat praktik dumping. Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia.

Pengertian Bea Masuk Anti-Dumping

Bea masuk anti-dumping merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap barang dumping karena dapat menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Pungutan tersebut merupakan tambahan di luar bea masuk umum (most favoured nation) dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Besaran Bea Masuk Anti-Dumping BoPET

Secara umum, besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan bervariasi, tergantung pada negara asal dan perusahaan eksportir.

Tarif paling rendah sebesar 2,2% dikenakan atas impor BoPET dari Thailand oleh perusahaan Polyplex (Thailand) Public Company Limited.

Sementara itu, tarif bea masuk anti-dumping tertinggi dikenakan atas impor BoPET asal China. Berikut rincian tarif bea masuk anti-dumping BoPET.

No

Negara Asal

Perusahaan Produsen

Tarif Bea Masuk Antidumping

1

India

SRF Limited

8,5%

2

Vacmet India Limited

4,0%

3

Jindal Poly Films Limited

6,8%

4

Ester Industries Limited

4,5%

5

Perusahaan Lainnya

8,5%

6

China

Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd

2,6%

7

Perusahaan Lainnya

10,6%

8

Thailand

SRF Industries (Thailand) Limited

5,4%

9

Polyplex (Thailand) Public Company Limited

2,2%

10

A.J. Plast Public Company Limited

7,1%

11

Perusahaan Lainnya

7,1%

Pos Tarif dan Spesifikasi Produk

Dalam aturan tersebut, pemerintah menguraikan secara detail produk BoPET yang dikenakan bea masuk anti-dumping.

Secara spesifik, produk BoPET yang dimaksud berupa pelat, lembaran, film, foil, dan strip lainnya dari plastik, non-seluler, serta tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung, atau tidak dikombinasikan dengan bahan lain.

Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru