NPPN Jadi Penentu Skema Pajak WP Orang Pribadi, Batas Lapor 31 Maret Jangan Terlewat
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), untuk segera mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP. Imbauan itu disampaikan otoritas pajak lewat unggahan di media sosial resminya.
Ketentuan mengenai penggunaan NPPN diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2024. Beleid itu juga menjadi pedoman wajib pajak dalam menentukan besaran penghasilan neto.
Kriteria Wajib Pajak Pengguna NPPN
Fasilitas NPPN ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria. Kriteria wajib pajak pengguna NPPN yaitu melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Pastikan kamu mengajukan pemberitahuannya paling lambat 31 Maret 2026 agar status penggunaan norma kamu tetap berlaku dan tidak otomatis dianggap memilih pembukuan,” demikian pernyataan DJP, dikutip Rabu (25/2).
Batas Waktu dan Konsekuensi Jika Terlambat
Untuk Tahun Pajak 2026, pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak, yakni paling lambat 31 Maret 2026.
Bagi Wajib Pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026 berdasarkan pada Pasal 450 ayat (3) PMK No. 81 Tahun 2024 dilakukan paling lambat:
- pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
- pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
DJP menegaskan, apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak bersangkutan.
Tata Cara Pengajuan Melalui Coretax DJP
Pengajuan pemberitahuan NPPN dilakukan secara online melalui laman Coretax DJP dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih modul Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih jenis layanan AS.04
- Pilih layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”
Ketentuan bagi Wanita Kawin
DJP juga memberikan penjelasan khusus bagi wanita kawin yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.
Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan NPPN dilakukan melalui akun Coretax suami dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan atas penghasilan istri yang dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria diharapkan segera memastikan status penggunaan NPPN agar tetap sah pada Tahun Pajak 2026 dan terhindar dari perubahan kewajiban administrasi ke pembukuan penuh. (SHR)