Pajak Ditanggung, Karyawan Sektor Pariwisata Dapat Tambahan Penghasilan

JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan menyasar karyawan di sektor pariwisata. Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku bagi karyawan di sektor padat karya.
Dengan demikian, akan ada tambahan penghasilan bagi wajib pajak di sektor-sektor terkait pariwisata, karena PPh Pasal 21 yang selama ini mereka bayarkan akan ditanggung pemerintah.
Perluasan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada Senin (15/9) di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Alokasi Anggaran PPh Pasal 21 DTP
Fasilitas ini berlaku untuk tahun 2025 dan 2026 dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026.
Alokasi untuk tahun 2025 lebih rendah dibandingkan 2026 karena hanya berlaku selama tiga bulan. Sementara itu, pada 2026 diberikan penuh selama satu tahun. Pemerintah memperkirakan fasilitas ini akan menjangkau 552.000 pekerja.
Adapun, ketentuan mengenai PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025).
Dalam beleid tersebut, karyawan yang berhak memperoleh fasilitas ini, selain memiliki penghasilan maksimal Rp10 juta, juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Selain itu, karyawan tersebut juga tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain. (ASP)