Kemenkeu Rilis Tarif Sanksi dan Bunga Pajak Periode Maret

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan besaran tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak periode 1 Maret-31 Maret 2025.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/2025 yang ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025.
Adapun dalam penetapannya, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan 0,57%, lebih rendah dari tarif pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,59%.
Baca Juga: DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak Karena Coretax
Sementara tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) ditetapkan 0,99% naik dari periode bulan Mei yang sebesar 1,01%.
Kemudian untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi atas ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan 1,41% dan untuk Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan 1,43%.
Terakhir untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrai atas ketentuan Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan 2,24%, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,26%.
Pemerintah juga menetapkan tarif bunga per bulan atas imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) ditetapkan 0,59% lebih tinggi dari tarif imbalan bunga bulan Mei yang hanya 0,57%.
Sebagai informasi, besaran tarif bunga ini ditentukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam menetapkannya, BKF mengacu pada besaran suku bunga acuan per bulan. (ASP)