DJP Umumkan Telah Nonaktifkan NPWP Istri Secara Massal, Ini Alasannya
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penonaktifan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri secara massal. Langkah tersebut dilaporkan telah dilakukan pada Minggu (25/1).
Hal itu disampaikan oleh otoritas pajak melalui unggahannya di media sosial seperti X dan Instagram pada Jumat (30/1). Karena itu, DJP meminta wajib pajak untuk tidak panik apabila mendapati status NPWP-nya tiba-tiba berubah.
"DJP melakukan penonaktifan massal terhadap NPWP istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga suami," demikian petikan pengumuman DJP, seperti dikutip pada Jumat (30/1).
Adapun langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga. Dalam konteks pajak, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Karenanya, kewajiban perpajakan suami-istri dapat dijalankan hanya melalui kepala keluarga, dalam hal ini NPWP suami.
Namun demikian, pada prinsipnya istri tetap dapat menggunakan NPWP secara mandiri atau terpisah dari suami. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami atau berstatus manajemen terpisah (MT).
Selain itu, penggunaan NPWP mandiri juga dapat dilakukan apabila antara suami-istri menjalankan kesepakatan pisah harta (PH).
Jika terdapat istri yang status NPWP-nya telah dinonaktifkan secara jabatan oleh DJP dan menghendaki status MT atau PH, maka dapat mengaktifkan kembali status NPWP tersebut. Pengaktifan NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax. (ASP)