Purbaya Kaji Skema Baru PPN Emas Perhiasan
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas perhiasan. Perubahan dilakukan menyusul banyaknya laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia tentang maraknya pabrikan ilegal yang menjual langsung ke konsumen tanpa membayar pajak.
“Akibatnya dia enggak bayar pajak. Sedangkan yang legal (resmi) bayar pajaknya 1,1% ketika di pabriknya, dan 1,65% itu PPN-nya (ke konsumen). Jadi itu hampir 3%,” kata Purbaya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia meminta pemerintah agar pungutan PPN tidak lagi dikenakan di sisi konsumen, melainkan langsung di pabrikan. Permintaan ini bertujuan menciptakan keadilan antara produsen resmi dan ilegal.
Menanggapi hal itu, Purbaya membuka opsi menerapkan tarif PPN tunggal 3% di tingkat pabrikan atau dari pabrikan ke pedagang, sementara pungutan di tingkat konsumen akan dihapus. “Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%. Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan PPN emas perhiasan saat ini diatur dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi PMK 48/2023. Dalam ketentuan tersebut, PPN atas emas perhiasan dikenakan secara bertingkat tergantung jalur distribusi. Jika produk dijual dari pabrikan ke pedagang atau pabrikan lain, tarif efektifnya sebesar 1,1% dari harga jual. Namun apabila dijual langsung ke konsumen akhir, tarifnya meningkat menjadi 1,65%. Untuk pedagang emas perhiasan, tarif yang dikenakan juga bergantung pada keberadaan faktur pajak atas perolehan sebelumnya. Pedagang yang memiliki faktur dikenakan PPN sebesar 1,1%, sedangkan yang tidak memiliki faktur dikenakan 1,65%. Sementara itu, penjualan dari pedagang ke pabrikan dikenakan tarif PPN tertentu sebesar 0%.
Selain menjual emas, pabrikan atau pedagang yang menyediakan jasa seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, atau pembersihan perhiasan juga tetap dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. (KEN)