Simak, Poin-poin Penting PER-11/PJ/2025
Ghifari Ilham Aliya
|

Mei 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.
Baca Juga: DJP Perbarui Aturan SPT Masa PPN Lewat PER-11/PJ/2025
Peraturan ini terdiri dari 147 pasal yang dibagi kedalam sepuluh bab dengan sistematika sebagai berikut:
- Bab pertama berisi mengenai ketentuan umum.
- Bab kedua berisi tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan (PPh).
- Bab ketiga berisi mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bab keempat berisi mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan masa Bea Meterai.
- Bab kedua berisi tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
- Bab keenam berisi tentang bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 bagi bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya.
- Bab ketujuh berisi mengenai penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.
- Bab kedelapan berisi tentang ketentuan lain-lain.
- Bab kesembilan berisi tentang ketentuan peralihan, dan
- Bab kesepuluh tentang ketentuan penutup.
PER-11/PJ. 2025 mencabut dua puluh lima peraturan lain yang setara dan mengubah dua peraturan lain yang setara. Ketentuan ini juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan.
Baca Juga: Mekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!
SPT Masa Pajak Penghasilan
Terkait dengan SPT Masa Pajak Penghasilan, PER-11/PJ.2025 mengatur bahwa secara umum terdapat dua jenis SPT Masa: SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Sedangkan SPT Masa Unifikasi digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 15.
Berdasarkan ketentuan ini, bukti potong PPh Pasal 21/26 tidak dibuat apabila tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan pemberi penghasilan tetap membuat bukti pemotongan PPh pasal 21/26, antara lain sebagai berikut:
- Terdapat pembayaran penghasilan tetapi tidak dilakukan pemotongan PPh oleh karena penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak
- Jumlah pajak penghasilan yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas, dikenakan tarif 0%
- Mendapat fasilitas pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah
- Mendapat fasilitas pajak penghasilan pasal 21 lainnya
- Jumlah PPh Pasal 26 nihil sesuai dengan tax treaty
Baca Juga: DJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lewat Ketentuan PER-11/PJ/2025
SPT Masa PPN
Secara umum, PER-11/PJ.2025 ini memberikan pengaturan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (PER-11//PJ.2022). Namun demikian, ketentuan ini memperbaharui batas waktu upload faktur dalam aplikasi e-faktur menjadi tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
Selain itu, diatur juga mengenai pembuatan faktur secara manual melalui hardcopy apabila terjadi kesalahan force majeure. Bahkan, dalam pasal 135 disebutkan bahwa terhadap masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025, dalam hal terdapat informasi/keterangan yang tidak lengkap pada faktur pajak, faktur pajak tetap dianggap lengkap sepanjang faktur pajak telah diupload dalam sistem e-faktur.
SPT Tahunan PPh Badan
Dengan berlakunya Coretax, maka mulai tahun pajak 2025 dan setelahnya, Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi tersebut. Dalam aplikasi Coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak lagi dibagi menjadi formulir 1770SS, 1770S maupun 1770. Adapun lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam aplikasi Coretax terdiri sebagai berikut:
- Lampiran 1: berupa harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
- Lampiran 2: berupa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri.
- Lampiran 3 terdiri dari rekonsiliasi laporan keuangan.
- Lampiran 4 berupa penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25 tahun pajak berikutnya dan penghitungan pajak penghasilan terutang wajib pajak dan suami atau istri.
- Lampiran 5 berupa penghitungan kompensasi kerugian fiskal, pengurang penghasilan neto, dan pengurang pajak penghasilan terutang.
Sama halnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan juga terdiri dari induk dan lampiran. Namun, SPT Tahunan PPh Badan kini tidak lagi terdiri dari 6 lampiran. Melalui PER-11/PJ.2025 ini pemerintah mengatur bahwa SPT Tahunan PPh Badan kini terdiri dari 14 lampiran sebagai berikut:
- Lampiran 1 berupa rekonsiliasi laporan keuangan
- Lampiran 2 berupa daftar kepemilikan
- Lampiran 3 berupa daftar pajak penghasilan yang dipotong/dipungut oleh pihak lain
- Lampiran 4 berupa penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Lampiran 5 berupa rekapitulasi peredaran bruto
- Lampiran 6 berupa angsuran pajak pajak penghasilan tahun pajak berjalan
- Lampiran 7 berupa penghitungan kompensasi kerugian fiskal
- Lampiran 8 berupa penghitungan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- Lampiran 9 berupa daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- Lampiran 10A berupa daftar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
- Lampiran 10C berupa pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country
- Lampiran 10D berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal
- Lampiran 11A berupa rincian biaya tertentu
- Lampiran 11B berupa penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan
- Lampiran 11C berupa laporan utang swasta luar negeri
- Lampiran 12A berupa penghitungan pajak penghasilan Pasal 26 Ayat (4)
- Lampiran 12B berupa pemberitahuan penanaman kembali penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak bagi wajib pajak bentuk usaha tetap
- Lampiran 13A berupa daftar fasilitas penanaman modal
- Lampiran 13B berupa daftar tambahan pengurangan penghasilan bruto
- Lampiran 13C berupa daftar fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, dan
- Lampiran 14 berupa penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana.
Artikel Regulation Update ini disusun oleh Tim Compliance MUC Consulting. Untuk memahami lebih detil mengenai poin-poin perubahan, konsultasikan bersama Tim Compliance MUC Consulting. (ASP)