Pemerintah Beri 5 Pelonggaran di Tahun Pertama Implementasi Pajak Minimum Global
Oleh: Arif Azmi Rianto dan Muammar Aldy Widiarto
|
Implementasi pengenaan pajak minimum global 15%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dipastikan tak akan memberatkan perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Pasalnya ada klausul relaksasi yang diberikan, khususnya pada Bab XIV beleid yang berlaku 1 Januari 2025 ini.
Sejatinya, ketentuan GloBE yang diatur pada PMK 136/2024 ini mengharuskan PMN yang menjadi bagian dari grup usaha yang memenuhi kriteria, untuk patuh pada ketentuan GloBE meliputi Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR) dan juga Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Kriteria bagi PMN yang terikat pada mekanisme GloBE ini yaitu memiliki peredaran bruto sebesar EUR 750 juta setahun, pada dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak yang dianalisis.
Agar Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dalam memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan lima relaksasi dalam implementasinya. Pertama, keringanan dalam menetapkan pajak tangguhan saat menghitung pajak efektif. Kedua, mendapat pembebasan UTPR. Ketiga, perpanjangan penyampaian GloBE Information Return (GIR). Keempat, perpanjangan penyampaian SPT terkait penerapan GloBE. Kelima, pembebasan sanksi administratif.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global
Pencatatan Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan
PMN yang memenuhi ketentuan GloBE, pada tahun pajak pertamanya, wajib memperhitungkan aset pajak tangguhan (deferred tax asset) dan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liability), dalam akun keuangan entitas konstituen di suatu negara/yurisdiksi. Hal ini bertujuan untuk menentukan pajak tercakup yang disesuaikan (adjusted covered taxes).
Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang dapat dikreditkan pada periode masa depan. Hal ini diakibatkan karena beberapa hal, seperti adanya perbedaan temporer yang masih bisa dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, sesuai dengan peraturan perpajakan.
Sementara, kewajiban pajak tangguhan merupakan jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Baca Juga: PMK 136/2024 Atur Ketentuan Safe Harbour di Masa Transisi Ketentuan GloBE
Penghitungan Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan
Dalam menghitung aset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan, digunakan tarif yang lebih rendah antara Tarif Minimum (15%) dan tarif pajak domestik yang berlaku.
Sementara aset pajak tangguhan dihitung dengan menerapkan tarif minimum dalam perhitungan tarif pajak efektif, apabila aset pajak tangguhan dicatat dengan tarif pajak domestik yang lebih rendah daripada tarif minimum dan diatribusikan pada rugi GloBE
Pengecualian Adjustment Akun Keuangan
Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari transaksi yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 harus dikecualikan dari penghitungan.
Selain itu, atas pengalihan harta (selain persediaan) antar entitas konstituen dalam grup PMN, setelah tanggal 30 November 2021 sampai dengan sebelum hari pertama penerapan GloBE, nilai harta yang dialihkan dicatat sebesar nilai buku pada akun keuangan Entitas yang mengalihkan. Sementara aset pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan dari harta yang dialihkan, dihitung dalam penghitungan pajak tercakup, berdasarkan nilai buku harta.
Baca Juga: Memahami UTPR Dalam PMK 136/2024, Mekanisme Pajak Tambahan yang Proporsional
Pengecualian UTPR
Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan ke Indonesia ditetapkan sebesar nol, jika Grup PMN memenuhi dua syarat berikut:
- Memiliki entitas konstituen maksimal di enam negara/yurisdiksi; dan
- Memiliki nilai buku bersih harta berwujud dari seluruh entitas konstituen di seluruh negara/yurisdiksi, maksimal EUR50 juta.
Jumlah nilai buku bersih harta berwujud, tidak termasuk jumlah nilai buku bersih harta berwujud dari entitas konstituen yang berada di reference jurisdiction, yaitu negara/yurisdiksi yang memiliki jumlah nilai buku bersih harta berwujud tertinggi dari suatu Grup PMN.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku lima tahun setelah hari pertama grup PMN masuk dalam cakupan aturan GloBE. Terhadap Grup PMN yang sudah termasuk dalam cakupan GloBE pada saat aturan GloBE berlaku, periode lima tahun dimulai saat ketentuan UTPR mulai berlaku.
Pengecualian Penyampaian GIR
Pada tahun pertama grup PMN yang tercakup dalam ketentuan GloBE harus menyampaikan GIR maksimal 18 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Kemudian, pada tahun selanjutnya, GIR wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sebagai contoh, PT ABC (pembukuan Januari-Desember) pada tahun pajak 2025 sebagai tahun pertama masuk ke dalam cakupan pajak minimum global.
Maka, untuk tahun pajak 2025, PT ABC harus melaporkan GIR maksimal tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, pada tahun pajak 2026 GIR harus dilaporkan maksimal pada tanggal 31 Maret 2028. Begitu juga untuk deadline penyampaian pada tahun-tahun berikutnya.
Perpanjangan untuk SPT terkait penerapan GloBE, yang terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR, dapat dilakukan perpanjangan dua bulan untuk tahun pertama penerapannya.
Baca Juga: Mengenal Globe Information Return, Dokumen Wajib Entitas Terkait Pilar 2
Pembebasan Sanksi
Periode pembebasan sanksi administratif untuk entitas yang melaporkan GIR mencakup seluruh tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak minimum global, silahkan hubungi Divisi Transfer Pricing MUC Consulting melalui ask_muc@muc.co.id atau dengan mengirimkan pesan pada layanan chat di bagian pojok kanan bawah website ini. Divisi Transfer Pricing MUC Consulting didukung oleh profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa transfer pricing, serta telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga profesional. Termasuk, di antaranya Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE dari IBFD.