Regulation Update

Mengenal Perhitungan Covered Tax Sesuai PMK 136/2024

Oleh: Sutiah Sidik dan Dewi Mita R |

Mengenal Perhitungan Covered Tax Sesuai PMK 136/2024

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, setiap perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup, harus mengikuti ketentuan pajak minimum global 15% sesuai Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules.

Untuk bisa melaksanakan ketentuan tersebut, maka penting untuk memahami cara menetapkan tarif pajak efektif dengan cara menentukan pajak tercakup atau covered tax dari keseluruhan beban pajak PMN. 

Untuk itu, di dalam artikel ini akan diuraikan bagaimana cara menentukan covered tax tersebut. Termasuk, bagaimana cara membedakan antara pajak yang tercakup dan yang bukan pajak tercakup.

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Pengertian Covered Tax dalam GloBE Rules

Pajak Tercakup (covered tax) adalah komponen utama untuk menghitung tarif pajak efektif atas pajak minimum global. Untuk menentukan Pajak Tercakup, wajib pajak harus melihat keseluruhan rincian beban pajak terlebih dahulu kemudian mengidentifikasi pajak yang berhubungan dengan penghasilan atau  ekuitas. 

Kategori Pajak Tercakup

Adapun pajak yang termasuk dalam kategori pajak tercakup GloBE Rules terdiri dari :

  1. Pajak atas penghasilan/laba;
  2. Pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah dan biaya non-bisnis dikenakan berdasarkan eligible distribution system;
  3. Pajak yang dikenakan sebagai pengganti pajak penghasilan badan yang berlaku umum;
  4. Pajak atas laba ditahan dan ekuitas

Kategori Bukan Pajak Tercakup

Jenis pajak yang masuk ke dalam kategori bukan pajak tercakup merupakan yang harus dikeluarkan dari penghitungan tarif efektif sesuai ketentuan pajak minimunum global.  Berikut beberapa kategori bukan pajak tercakup.

  1. Pajak tidak langsung 
  2. Payroll Tax
  3. Pajak atas properti
  4. Pajak atas jasa digital
  5. Qualified IIR top-up tax/QDMTT/Qualified UTPR top-up tax

Baca Juga: PMK 136/2024 Atur Ketentuan Safe Harbour di Masa Transisi Ketentuan GloBE

Contoh Penerapan Covered Tax

Berikut ini beberapa contoh penerapan pajak tercakup sesuai yang diatur di dalam PMK 136/2024.

Contoh 1

B Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di Negara B. Pada tahun pajak 2025, BCo mencatat beban pajak sebesar EUR500,00 dalam laporan keuangannya. Perincian beban pajak tersebut adalah: 

Pajak Penghasilan

280

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

50

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

50

Bea Materai

1

Pajak Properti

30

Pajak Layanan Digital

50

Pajak gaji dan pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial

19

Pajak Lainnya (yang tidak merepresentasikan pertambahan penghasilan)

20

Total Beban Pajak

500

Dari perincian pajak tersebut, hanya Pajak penghasilan sebesar EUR280,00 yang memenuhi Pajak Tercakup. 

Sementara PPN, PPnBM , bea materai, pajak properti, pajak layanan digital, pajak gaji dan pajak lainnya, tidak terkait dengan penghasilan atau ekuitas. Sehingga, tidak termasuk dalam kategori pajak penghasilan atau pengganti pajak penghasilan. Dengan demikian, pajak tersebut masuk ke dalam kategori bukan pajak tercakup.

Contoh 2

CP Corp subjek pajak negara X yang merupakan entitas konstituen grup PMN dan menerapkan aturan global. 

CP Corp mencatat keuntungan dalam pos penghasilan komprehensif lainnya berdasarkan metode revaluasi atas properti, pabrik dan peralatan sebesar EUR 30.000.000. Atas keuntungan tersebut dikenakan pajak sebesar EUR1.500.000. 

Dalam kasus ini keuntungan CP Corp sebesar EUR1.500.000 akan diperhitungkan sebagai tambahan Pajak Tercakup berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf c. 

Baca Juga: PMK 136/2024 Atur Ketentuan Safe Harbour di Masa Transisi Ketentuan GloBE

Alokasi Pajak Tercakup Antar Entitas Konstituen

Pajak tercakup dapat dialokasikan antar entitas konstituen, atau dari satu entitas konstituen ke entitas konstituen lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 33 beleid ini. Berikut perinciannya.

a. Pajak CFC 

Bagi entitas konstituen yang pemiliknya dikenai ketentuan perpajakan atas badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company rule), jumlah pajak tercakup yang dibukukan dalam akun keuangan pemilik, dialokasikan kepada badan usaha luar negeri yang dikendalikan.
 
Adapun pengalokasiannya dilakukan berdasarkan proporsi atas jumlah penghasilan badan usaha luar negeri yang dikendalikan. Ketentuan ini berlaku baik untuk kepemilikan atas entitas konstituen tersebut, secara langsung atau tidak langsung.

b. Dividend WHT

Jumlah pajak tercakup yang diperoleh dalam akun keuangan pemilik langsung entitas konstituen atas dividen dan distribusi bagian laba lainnya, selama suatu tahun pajak dialokasikan ke entitas konstituen yang mendistribusikan.

c. Pajak BUT

Jumlah pajak tercakup yang termasuk dalam akun keuangan entitas konstituen sehubungan dengan laba atau rugi GloBE yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), dialokasikan ke BUT tersebut.

d. Pajak Terkait Entitas Transparan

Jumlah pajak yang termasuk dalam akun keuangan tax transparent entity, sehubungan dengan laba atau rugi GloBE yang dialokasikan kepada pemilik entitas konstituen, dialokasikan kepada pemilik entitas konstituen tersebut.

e. Pajak Terkait Hybrid Entity

Dalam hal entitas konstituen merupakan hybrid entity,  jumlah pajak tercakup yang termasuk dalam akun keuangan pemilik entitas konstituen atas penghasilan suatu hybrid entity dialokasikan kepada hybrid entity tersebut.

Pajak tercakup yang Disesuaikan

Ada beberapa penyesuaian yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan pajak tercakup. 

Merujuk pasal 30 ayat (1) PMK /136), pajak tercakup yang disesuaikan (Adjusted Covered Tax) adalah pajak kini (Current Tax Expenses) yang diakui dalam laba atau rugi bersih pada tahun berjalan. Namun beban pajak kini dalam laporan keuangan tersebut tidak bisa langsung menjadi nilai pajak tercakup, harus ada penyesuaian-penyesuaian tertentu. 

Beban pajak kini lebih dahulu harus disesuaikan dengan jumlah bersih dari penambahan atau pengurangan pajak tercakup untuk tahun pajak tersebut, jumlah penyesuaian pajak tangguhan dan setiap kenaikan atau penurunan pajak tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau pendapatan komprehensif lainnya yang termasuk dalam perhitungan laba atau rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan domestik. 

Penambahan dan Pengurangan Pajak Tercakup

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan (3) PMK 236/2024, penyesuaian pertama yang dilakukan atas jumlah pajak tercakup adalah mengidentifikasi jumlah bersih dari penambahan atau pengurangan pajak tercakup untuk tahun pajak tersebut. 

Penambahan pajak tercakup bisa berasal dari penjumlah transaksi sebagai berikut: 

  1. Pajak tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam perhitungan laba sebelum pajak 
  2. Aset Pajak Tangguhan Rugi GloBE
  3. Pajak tercakup yang dibayarkan pada suatu tahun pajak atas posisi pajak yang tidak pasti yang diperlakukan sebagai pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya; dan 
  4. Kredit atau pengembalian dana QRTC yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expenses

Pengurangan pajak tercakup berasal dari penjumlahan transaksi sebagai berikut: 

  1. Current tax expenses terkait penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi GloBE 
  2. Kredit atau pengembalian dana NQRTC yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini 
  3. Pajak tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan
  4. Current tax expenses atas posisi pajak yang tidak pasti
  5. Current tax expenses yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak

Selain current tax expenses, penyesuaian juga dilakukan untuk perbedaan temporer (temporary differences) yang akan dibahas pada artikel lain. 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Divisi Transfer Pricing MUC Consulting melalui ask_muc@muc.co.id. Divisi Transfer Pricing MUC Consulting didukung oleh profesional yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa transfer pricing, serta telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga profesional. Termasuk di antaranya Certificate of Professional Training in Fundamental of GloBE Rules - Pillar Two. Sertifikat ini diberikan atas partisipasinya dalam pelatihan yang diikuti terkait ketentuan GloBE dari IBFD. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru