Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak sebagai versi mobile dari Coretax untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Aplikasi ini ditujukan bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan hanya untuk SPT berstatus normal serta nihil. Artikel ini mengulas syarat penggunaan, alur pengisian, serta langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Mobile secara lengkap dan praktis.