JAKARTA. Pemerintah kembali membuka Program Magang Nasional (PMN) atau MagangHub angkatan kedua pada 2026. Kuota yang disediakan mencapai 150.000 peserta, jauh lebih banyak dibandingkan kuota pada 2025 yang sebanyak 48.000 peserta.
Program MagangHub kini semakin diminati pencari kerja, termasuk mahasiswa dan lulusan baru. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta juga berhak menerima uang saku selama mengikuti program tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2026, peserta MagangHub berhak atas uang saku yang diberikan setiap bulan selama mengikuti program magang dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan peserta.
Lantas, apakah uang saku peserta MagangHub dikenai pajak?
Kabar baiknya, peserta MagangHub tetap menerima uang saku secara utuh. Pasalnya, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Artinya, meskipun penghasilan peserta magang pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 21, pajak tersebut tidak menjadi beban peserta karena ditanggung oleh pemerintah.
Penghasilan Peserta Magang Tetap Menjadi Objek PPh Pasal 21
Ketentuan mengenai pemajakan peserta magang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, penghasilan yang diterima peserta pemagangan tetap dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial yang dibayarkan pemerintah, serta penghasilan lain yang diterima peserta sehubungan dengan program pemagangan.
Namun, Pasal 3 PMK Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya selama mengikuti program magang.
Uang Saku Tetap Diterima Utuh
Skema ini berbeda dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada umumnya.
Dalam kondisi normal, PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima wajib pajak sehingga jumlah penghasilan yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Namun, bagi peserta MagangHub yang memenuhi persyaratan, PPh Pasal 21 tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Bahkan, Pasal 6 PMK Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta magang. Selain itu, pembayaran insentif tersebut tidak dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenai pajak. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku sesuai nominal yang menjadi haknya tanpa dipotong PPh Pasal 21.
Ada Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi
Meski memperoleh fasilitas pajak, tidak semua peserta otomatis mendapatkan insentif tersebut.
PMK Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar peserta dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, yaitu:
- memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) alias Coretax;
- merupakan peserta program pemagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
- tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh Perhitungan (Mengacu pada Lampiran PMK Nomor 6 Tahun 2026)
Misalkan seorang peserta MagangHub memperoleh uang saku sebesar Rp5.413.561 dalam satu masa pajak.
Sesuai ketentuan umum, atas penghasilan tersebut tetap dihitung PPh Pasal 21. Berdasarkan contoh dalam Lampiran PMK Nomor 6 Tahun 2026, PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp270.678.
Namun, karena peserta memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 21 sebesar Rp270.678 tersebut ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku sebesar Rp5.413.561 secara utuh tanpa potongan PPh Pasal 21.
Kesimpulan
Peserta MagangHub tidak perlu khawatir uang sakunya akan berkurang karena dipotong pajak.
Memang benar bahwa penghasilan peserta magang tetap merupakan objek PPh Pasal 21. Namun, melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pajak tersebut menjadi beban pemerintah, bukan peserta.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peserta MagangHub dapat menerima uang saku secara penuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

