Regulation Update

Lewat PMK 49/2026 Pemerintah Tunjuk Bank Pungut PPN Transaksi Jasa Luar Negeri

Asep Munazat Zatnika

July 27, 2026

Lewat PMK 49/2026 Pemerintah Tunjuk Bank Pungut PPN Transaksi Jasa Luar Negeri

Peran bank dan lembaga pembayaran kini tidak lagi sebatas memproses transaksi digital lintas negara. Dalam mekanisme baru yang diatur pemerintah, lembaga tersebut juga dapat ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri, menyampaikan data transaksi, hingga menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Pengaturan tersebut merupakan substansi utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang sebelumnya telah diperkenalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. 

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum dapat dilakukan secara optimal. Karenanya, pemerintah menerbitkan aturan yang mulai berlaku pada 20 Juli 2026 ini.

Melalui pengaturan ini, pemerintah juga merinci mekanisme pemungutan PPN mulai dari pihak yang terlibat, saat pajak terutang, penyampaian data transaksi, penerbitan dokumen pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN, hingga tata cara pembetulan apabila terjadi kesalahan pemungutan.

Pemanfaatan Barang dan Jasa Digital dari Luar Negeri

PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. BKP maupun JKP yang dimaksud berupa barang digital serta  jasa digital di dalam Daerah Pabean. Penyelenggaraan sistem tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.

Sementara yang dimaksud dengan barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Termasuk di antaranya, barang yang hasil konversi atau pengalihwujudan serta barang yang secara originalnya berbentuk elektronik. Contohnya,  peranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

Sementara jasa digital merupakan jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik. Jasa tersebut bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia. Dengan kata lain, jasa tersebut tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, minimal berupa layanan jasa berbasis peranti lunak.

Penunjukan Setelah Pengembangan dan Uji Coba Sistem

Pemungutan melalui SPP-TDLN meliputi tiga kegiatan, yaitu pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Dalam pelaksanaannya, Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit pembayaran sebagai Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Kewenangan penunjukan tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tidak semua penerbit pembayaran dapat langsung ditunjuk sebagai Pihak Lain. PMK mengatur bahwa sebelum penunjukan dilakukan, penerbit harus melalui periode pengembangan untuk menyesuaikan sistemnya dengan spesifikasi teknis SPP-TDLN.

Setelah itu dilakukan periode stabilisasi berupa uji coba guna memastikan interkoneksi dan keamanan sistem. Penunjukan sebagai Pihak Lain dilakukan dengan mempertimbangkan berita acara kesiapan sistem maupun hasil reviu dari proses sandboxing.

Pemungutan Setelah Sistem Memberikan Konfirmasi

PPN atas transaksi digital luar negeri terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa transaksi tersebut dikenai PPN. Setelah menerima konfirmasi tersebut, Pihak Lain wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.

Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing, nilai PPN dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi atas transaksi tersebut.

Data Transaksi Disampaikan kepada Penyelenggara SPP-TDLN

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan sistem, Pihak Lain wajib menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran.

PMK mengatur bahwa data yang disampaikan paling sedikit meliputi nomor referensi transaksi, nilai transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, kode negara pelaku usaha, jenis pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, identitas Pihak Lain, serta referensi transaksi. Untuk transaksi transfer dana maupun remittance, diatur pula jenis data yang wajib disampaikan beserta data tambahan apabila tersedia dalam sistem Pihak Lain.

Direktorat Jenderal Pajak memperoleh akses terhadap data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN. PMK juga menegaskan bahwa Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, perlindungan, dan retensi data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti Pemungutan Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Setiap pemungutan PPN wajib disertai penerbitan dokumen oleh Pihak Lain. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas pihak yang terlibat, tanggal pemungutan, nomor referensi transaksi, dasar pengenaan pajak, serta besarnya PPN yang dipungut.

PMK juga mengatur bahwa dokumen tersebut dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang diatur dalam PMK serta ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai peraturan perpajakan.

Diatur Tata Cara Pembetulan dan Pengembalian

PMK juga mengatur mekanisme apabila terjadi perubahan atas PPN yang telah dipungut, misalnya karena transaksi dibatalkan sebagian atau seluruhnya maupun karena terdapat transaksi yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN.

Dalam kondisi tersebut, Pihak Lain wajib melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan dokumen pemungutan. Selain itu, pihak yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui Pihak Lain. 

Apabila perubahan tersebut memengaruhi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang telah disampaikan, Penyelenggara SPP-TDLN melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK.

Penyetoran dan Pelaporan PPN Menjadi Bagian dari Mekanisme SPP-TDLN

PPN yang dipungut oleh Pihak Lain wajib disetorkan kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak sistem memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN. 

Selanjutnya, Penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN tersebut ke kas negara melalui mekanisme Deposit Pajak dengan menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang telah ditentukan.

Selain melakukan penyetoran, Penyelenggara SPP-TDLN juga wajib melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK Juga Mengatur Pemberian Imbal Jasa

Selain mengatur tata cara pemungutan PPN, PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN.

Imbal jasa diberikan berdasarkan pemenuhan kinerja penyelenggaraan SPP-TDLN dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara. PMK mengatur mekanisme rekonsiliasi, penetapan nilai imbal jasa, pembayaran, hingga perlakuan perpajakan atas imbal jasa tersebut.

Secara keseluruhan, PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN, mulai dari penunjukan pihak yang melakukan pemungutan, mekanisme pemungutan, penyampaian data transaksi, penerbitan dokumen pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN, pembetulan atas kesalahan pemungutan, hingga pengaturan mengenai pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN.